Semakin maraknya pemberitaan munculnya beberapa tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Gunungkidul. SatPol PP bersama Polsek setempat kembali melaksanakan kegiatan monitoring di beberapa wilayah Kabupaten Gunungkidul pada malam hari khususnya di Wilayah Kapanewon Panggang.
Hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, sampah dari luar tidak boleh dibuang di wilayah Gunungkidul.
Dalam kegiatan ini kami melakukan monitoring kendaraan yang masuk ke Gunungkidul yang berpotensi mengangkut sampah pada titik lokasi Perempatan Pasar Ngleggundi, Kapanewon Panggang pada pukul 23.00 WIB s/d 04.00 WIB. Ditemukan beberapa kendaraan minibus dan truk yang keluar masuk kemudian dilakukan pengecekan barang yang dibawa kendaraan tersebut adalah mengangkut hasil kebun (sayuran) untuk dijual kepasar. Namun, jika ada truk pengangkut sampah dari dalam/luar daerah masuk ke Gunungkidul, maka akan distop, dan diminta putar balik.
kami sebagai masyarakat sangat dengan ada informasi yang dimuat di website ini. terimkasih. Limabelastour.com
terimakasih