Alur Permohonan Informasi

Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik

Permohonan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika dapat melalui layanan Online (ppid.gunungkidulkab.go.id), pastikan Anda terdaftar dalam layanan Online untuk dapat mengajukan permohonan informasi

Skip to content