Ruang Lingkup
Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman, dan ketertiban umum
Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman, dan ketertiban umum