Kamis, 14 April 2022. Operasi gabungan Dalwasgakkum Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid – 19 / Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) di Kab. Gunungkidul

DASAR HUKUM*
1.) Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 th.2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2 dan Level 1 Corona virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

2.) Peraturan Bupati gunungkidul No 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan _Corona Virus Disease 19

3.) Instruksi Bupati Gunungkidul no 443/1862 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Diseasa 2019(Covid-19) Kabupaten Gunungkidul

Mohon ijin melaporkan pelaksanaan Operasi gabungan Dalwasgakkum Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid – 19 / Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) di Kab. Gunungkidul, terdiri dari Regu A & B.
Tanggal dan Jam Kegiatan : Kamis 14 April 2022. Pukul 08.00 – 14.00 WIB./selesai.

Jumlah Anggota & Instansi yg terlibat :
• TNI : 4 personil.
• POLRI : 6 personil.
• Sat. Pol. PP. : 17 personil.
• Dishub : 3 personil.
• Diskominfo : 2 personil.
• BPBD : 8 personil. • Kejaksaan : 2 personil
Rute & Lokasi: * Regu A di pimpin Bp. Tauviq Nur Hidayat,SH.MM (Kepala Bidang Penegakan Perda) dan
Regu B dipimpin Bp. Ngatijo,S.IP( Kepala seksi Pembinaan dan Pengawasan Perda) bergabung bersama melaksanakan monitoring operasi dalwasgakkum SMP N 1 Wonosari, SMP N 1 Semin, untuk pengecekan penerapan protokol kesehatan covid-19, pemberian masker dan Hansanitizer
Hasil PPKM Level 3:
Jumlah Pelanggar dan Penindakan :
* Teguran Lisan: 57
* Teguran tertulis: Nihil
* Pembubaran Kerumunan : Nihil * Penutupan: Nihil
* Sanksi Sosial: Nihil
* BAP Perorangan untuk sanksi Administrasi dan atau Pidana: Nihil
* BAP pelaku usaha/kegiatan untuk Sanksi Administrasi atau pidana: Nihil.

Previous Kamis, 14 April 2022. Pamwal Wakil Bupati

Leave Your Comment

Skip to content