LAPORAN KEGIATAN DALWASGAKKUM DALAM RANGKA ACARA KIRAB BUDAYA KEPEK WONOSARI
Bahwa dalam upaya menindaklanjuti amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2 dan Level 1 Corona virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/2359 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu dalam rangka pengendalian dan Pengawasan serta penegakan Hukum pendisiplinan Protokoler Kesehatan agar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dapat diantisipasi dan dicegah sedini mungkin.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas TIM Gabungan Pengendalian, Pengawasan,dan Penegakkan Hukum Dalam Rangka Pendisiplinan Protokoler Kesehatan Corona Virus Desease 2019 yang dibentuk Oleh Bupati Gunungkidul melalui Keputusan Bupati Gunungkidul dengan Nomor 127/KPTS/TIM/2020 melakukan giat operasi gabungan pada hari Sabtu 27 Agustus 2022. Pukul 14.00 – 19.00 WIB/selesai.
Kegiatan Giat Operasi gabungan tersebut dilaksanakan beberapa titik target operasi dengan melibatkan beberapa Stake Holder antara lain dari Unsur Kepolisian, Tentara Nasional Indonenesia, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bergabung bersama melaksanakan monitoring operasi dalwasgakkum di Desa Kepek, Kapanewon Wonosari, dalam rangka Kirab Budaya Bersih untuk pengecekan penerapan protokol kesehatan covid-19 dan pemberian masker.