Satuan Polisi Pamong Praja khususnya pada bidang Penegakan Peraturan Daerah telah melaksanakan kegiatan operasi Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal di Kapanewon Panggang pada hari Selasa 6 September 2022.
Satpolpp menyasar ke beberapa toko kelontong dan grosir di wilayah Kapanewon Panggang Hasil dari monitoring dibeberapa toko tidak ditemukannya rokok ilegal.
Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena memberikan banyak kerugian bagi negara maupun masyarakat umum, di antaranya menyebabkan persaingan yang tidak sehat sehingga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Hasil dari monitoring dibeberapa toko tidak ditemukannya rokok ilegal.