Dalam rangka menjaga ketertiban wilayah di Kabupaten Gunungkidul, petugas gabungan dari Satpol PP dan BKAD dikerahkan untuk melakukan penertiban reklame, Rabu , 28 November 2018 di salah satu warung makan yang berlokasi di Logandeng Kecamatan Playen, penyegelan reklame ini dilakukan karena pemilik belum membayar pajak sesuai tagihan melebihi tenggang waktu yang sudah disediakan.
Kasi Opsdal (Operasional dan Pengendalian) Djundjung Marhendro, S.IP mengatakan, penyegelan ini sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah.