Dalam pengawalan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan, Selasa, 11 Desember 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring pengawasan dan pembinaan di sejumlah pertokoan di wilayah Kecamatan Tepus, dalam monitoring ini petugas tidak menemukan adanya pelanggaran, sehingga hanya dilakukan pembinaan dan pendataan.