Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, 13 Desember 2022 kembali melaksanakan kegiatan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran lingkungan Alun-Alun Gunungkidul.
Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Tujuan dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ini agar terciptanya ketertiban serta keindahan tanpa adanya Pedahang Kaki Lima di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.