OPERASI PEMASANGAN APK

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)  yang dipasang tidak pada tempatnya. Penertiban Alat Peraga Kampanye   tersebut di karenakan tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul  NOMOR : 66/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-KAB./IX/2018 , tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD KabupatenTahun 2019 di Kabupaten Gunungkidul.

Beberapa personil di kerahkan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye  tersebut , pada 2 Januari 2019  yang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Alsito,S.Sos  yang berjalan dengan lancar. Kemudian  reklame yang sudah ditertibkan  diserahkan kepada bawaslu.

Previous PENGAMANAN DAN PENGAWALAN GUBERNUR DIY DAN BUPATI GUNUNGKIDUL DALAM ACARA PERESMIAN JEMBATAN NGUWOT

Leave Your Comment

Skip to content