Senin, 20 Maret 2023. KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2021 DI KALURAHAN NGLANGGERAN WETAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada hari Senin (20/03/2023) bertempat di Padukuhan Nglanggeran Wetan, Nglanggeran, Kapanewon Patuk.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kasat Pol PP Bapak Edy Basuki, M.Si dengan harapan melalui sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat.

Adapun ruang lingkup ketertiban umum meliputi, tertib tempat umum dan usaha, tertib lingkungan tempat tinggal, tertib sosial, tertib hiburan dan keramaian, tertib ibadah, dan tertib peran serta masyarakat.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Padukuhan Nglanggeran Wetan, Nglanggeran, Kapanewon Patuk.

Previous Senin, 20 Maret 2023. KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2021 DI KALURAHAN KAYEN

Leave Your Comment

Skip to content