Senin (17/04/2023) Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum)bertempat di Padukuhan Watusigar, Ngawen, Gunungkidul.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada hari Senin (17/04/2023) bertempat di Padukuhan Watusigar, Ngawen, Gunungkidul.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kasat Pol PP Bapak Edy Basuki, M.Si dengan harapan melalui sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah masing-masing Padukuhan.

Previous Jumat, 14 April 2023 PENGAMANAN & PENGAWALAN BUPATI GUNUNGKIDUL bertempat di Kompleks Aula SKB Disdik Gunungkidul.

Leave Your Comment

Skip to content