Senin (08/05/2023) Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum)bertempat di Padukuhan Plembon Lor, Logandeng, Gunungkidul.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada hari Senin (08/05/2023) bertempat di Padukuhan Plembon Lor, Logandeng, Gunungkidul.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kabid Perda Pol PP Bapak Ngatijo, S.IP dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Heri Nugroho, SS dengan harapan melalui sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah masing-masing Padukuhan.

Previous Senin, 1 Mei 2023 PENGAMANAN & PENGAWALAN BUPATI GUNUNGKIDUL di Taman Wisata Kal. Kedungpoh, Nglipar ( utara SMP 1 NGLIPAR)

Leave Your Comment

Skip to content