Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan DBHCHT dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan Cukai. Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar sosialisasi barang kena cukai illegal (Gempur Rokok Ilegal) yang dilaksanakan di Komplek Pasar Playen, Kapanewon Playen pada hari Senin, 24 Juli 2023.
Kepala Satpolpp (Bpk. Edy Basuki, M.Si) mengatakan bahwa penyuluhan Gempur Rokok Illegal dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti menunjungi warung kelontong yang menjual/menyediakan rokok dan masyarakat yang sedang menggunakan rokok yang berada dilingkungan pasar untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pedagang maupun masyarakat pengguna terhadap rokok illegal.
Dari kantor Bea Cukai Yogyakarta hadir Ibu Vita yang telah menyampaikan bahwa Gempur Rokok Illegal akan terus digerakkan dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok illegal.
Kabid Perda (Bpk. Ngatijo, SIP) juga turut hadir untuk memberikan sosialisasi dipasar playen dengan sengaja menghadirkan hiburan seni music local dari Gunungkidul untuk memberikan hiburan bagi para pedagang maupun pengunjung yang telah antusias mengikuti sosialisasi di pasar playen.