Pengaduan
Rekap Laporan Pengaduan Masyarakat dan Penindakan
Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan Izin atau perjanjian kerja dari Satuan Polisi Pamong Praja melalui aplikasi Lapor.go.id, sampaikan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan jelas.

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan Izin atau perjanjian kerja dari Dinas Komunikasi dan Informatika melalui aplikasi Lapor.go.id, sampaikan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan jelas.
Pengaduan Masyarakat (SP4NLAPOR) dapat diakses melalui link berikut
Klik dan Laporkan!
Aduan LaporBup berikut Klik Disini
Whatsapp SatpolPP +62821-4414-0739