Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, khususnya pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP berperan sebagai aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus menjaga terciptanya kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Satpol PP memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Tugas
Ruang lingkup penyelenggaraan tugas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul meliputi:
- Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
- Pelaksanaan perlindungan masyarakat melalui pembinaan dan pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
- Pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, TNI, Polri, pemerintah kalurahan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan edukasi, sosialisasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.