Ruang Lingkup

Ruang Lingkup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, khususnya pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP berperan sebagai aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus menjaga terciptanya kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.

Penyelenggaraan tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Satpol PP memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Tugas

Ruang lingkup penyelenggaraan tugas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul meliputi:

SOTK Satuan Polisi Pamong Praja

Skip to content