Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Pemanfaatan Ruang Publik di Kawasan Pantai Sepanjang

Tanjungsari — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan pemanfaatan ruang publik di kawasan Pantai Sepanjang, Kapanewon Tanjungsari, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan monitoring dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta fungsi kawasan publik di area pantai selatan Gunungkidul. Pengawasan difokuskan pada kawasan sempadan pantai yang merupakan ruang publik dan diperuntukkan bagi akses, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat umum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan adanya aktivitas usaha pedagang mainan yang memanfaatkan area bantaran pasir pantai serta aktivitas penyewaan tikar di lokasi calon jalur pedestrian yang direncanakan akan segera dibangun. Terhadap aktivitas tersebut, petugas memberikan edukasi dan melaksanakan penertiban secara humanis serta persuasif.

Langkah penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan kawasan wisata, serta memastikan pemanfaatan ruang publik tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Hari Sukmono, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan pengawasan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga fungsi ruang publik di kawasan pantai.

“Melalui kegiatan ini, kami mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pedagang maupun masyarakat agar tidak memanfaatkan atau menguasai ruang publik untuk kepentingan usaha pribadi, termasuk menggelar dagangan maupun tikar pada area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ruang publik harus tetap terjaga agar dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan tertib oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang publik akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan wisata. Satpol PP mengedepankan pembinaan, sosialisasi, dan penertiban secara humanis agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami batasan pemanfaatan area publik sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kawasan wisata pantai demi mendukung citra pariwisata Gunungkidul yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

Previous Pelaksanaan Operasi Yustisi Terpadu Pengendalian Disiplin Pengoperasian Angkutan Umum di Jalan Raya oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content