Kamis,(04/07), SatpolPP Kab. Gunungkidul dengan kekuatan 7 personil bersama Dinsos melaksanakan kegiatan Penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Gila dan Terlantar (PGOT) di desa Jurangjero, Kec. Ngawen, Kab. Gunungkidul.
Operasi langsung menuju sasaran sesuai dengan laporan dari desa yang kemudian diteruskan ke Kec. Ngawen merujuk ke Dinas Sosial dan merekomendasikan kepada SATPOLPP Kab. Gunungkidul untuk segera melakukan evakuasi terhadap 1 orang gila (psikotis) tersebut dan kemudian langsung diantar ke Panti Karya Yogyakarta untuk dikarantina.
Operasi dilakukan pukul 08.30 WIB hingga selesai, berjalan lancar, aman dan terkendali. (sat.med.praja)