Satpol PP Gunungkidul Laksanakan Penertiban Reklame di Kapanewon Tanjungsari dan Playen

Gunungkidul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penertiban reklame di wilayah Kapanewon Tanjungsari dan Kapanewon Playen pada Senin (22/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penertiban dilakukan terhadap berbagai jenis reklame, spanduk, banner, dan media informasi lainnya yang dipasang pada ruang publik, fasilitas umum, jalur hijau, maupun lokasi lain yang berpotensi mengganggu ketertiban, keindahan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Kegiatan ini juga menyasar reklame yang sudah rusak, tidak terawat, atau tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan identifikasi, pendataan, serta penurunan reklame yang menjadi objek penertiban. Kegiatan dilaksanakan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa penertiban reklame merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

“Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan indah. Selain itu, keberadaan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya berpotensi mengganggu estetika kawasan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, sehingga perlu dilakukan penertiban secara berkala,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berharap terbangun budaya tertib di tengah masyarakat serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tertib, teratur, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Previous Pengamanan Festival Band Pelajar Piala Bupati Gunungkidul 2026 di GOR Siyono

Leave Your Comment

Skip to content