
Wonosari, Jumat, 26 Juni 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan monitoring, himbauan, dan edukasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah Kota Wonosari.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang agar senantiasa mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat terkait adanya beberapa pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai area parkir kendaraan pembeli maupun tempat duduk bagi pelanggan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang gerak bagi pejalan kaki maupun masyarakat yang beraktivitas di jalur tersebut, termasuk para pelari dan pengguna fasilitas umum lainnya.
Dalam rangka penanganan aduan masyarakat secara terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melibatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gunungkidul.
Melalui kegiatan monitoring, himbauan, dan edukasi ini diharapkan tercipta kesadaran bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya sehingga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama dapat terus terwujud di wilayah Kabupaten Gunungkidul.