Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Reklame Tanpa Izin di Kapanewon Ngawen dan Karangmojo

Gunungkidul, 2 Juli 2026 – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penertiban reklame pada Kamis (2/7/2026) di wilayah Kapanewon Ngawen dan Kapanewon Karangmojo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terhadap pemasangan media promosi yang tidak memiliki izin dan dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap sejumlah reklame yang melanggar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 34 reklame, dengan rincian:

12 spanduk yang dipasang melintang di jalan;

20 banner tanpa izin dan tidak sesuai lokasi pemasangan; serta

2 baliho yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan penempatan.

Seluruh reklame yang ditertibkan diketahui tidak memiliki izin serta dipasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban, keindahan lingkungan, dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Kepala Bidang Trantibum mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, instansi, maupun masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan dalam pemasangan reklame dengan mengurus perizinan terlebih dahulu serta memasang media promosi pada lokasi yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang tertib, aman, nyaman, dan indah. Dukungan serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku menjadi kunci terciptanya lingkungan yang tertata dan kondusif bagi seluruh warga.

Previous Melalui Sosialisasi, Orang Tua di Kapanewon Tanjungsari Diperkuat Perannya dalam Mencegah Kenakalan Remaja

Leave Your Comment

Skip to content