Pemasangan Plakat Larangan Membuang Sampah Sembarangan.

Jumat, (19/07). Larangan terhadap pembuangan sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat-tempat lainnnya, sudah dibelakukan sejak lama namun masih saja ada oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja melanggar katangam tersebut.
Bidang GAKDA Satpolpp Kab. Gunungkidul hari ini memasang plakat larangan membuang sampah sembarangan tersebut di 2 (dua) tempat, yakni di jalan Kesatrian dekat jembatan sebelah Barat perempatan RSUD Wonosari dan di Jalan Baru Taman Kota Wonosari jtara jembatan sebelah Barat gedung Pemda Kab. Gunungkidul, hal ini sudah sesuai dengan Perda Kab. Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2010.
Dengan dipasangnya plakat larang ini diharaokan masyarakat ikut berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan terhadap pembuangan sampah yang sembarangan dan diharapkan masyarakat sadar akan manfaat akan bersihnya lingkungan kita bersama.(sat.med.praja)

Previous Pembinaan / Penyuluhan, Pencegahan Dampak Aksi Premanisme dan Vandalisme. | Kamis, 18 Juli 2019.

Leave Your Comment

Skip to content