Satpol PP Gunungkidul menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye yang di anggap melanggar pada Selasa (10/11/2020) .
Proses penertiban melibatkan,Bawaslu dan Panwascam.
Koordinator Penindakan Pelanggaran Satpol PP Gunungkidul selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban,Edy Winarta,S.Sos menyampaikan bahwa ini menjadi hari pertama untuk penertibn APK tahap kedua .
Menurutnya,Sebagian besar APK tersebut dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 86/2020
Jenis APK yang di temukan melanggar adalah baliho,spanduk,dan rontek atau umbul-umbul, Edy Winarta juga mengungkapkan Pelanggaran APK di lakukan merata oleh seluruh paslon.
Sesuai jadwal,Proses penertiban APK tahap kedua ini akan dilakukan selama 6 hari.
Selain Wonosari,Penertiban akan dilakukan juga di KecamatanPatuk,Nglipar,Gedangsari,Playen,Ngawen,Semin,Ponjong,dan Karangmojo.