Sabtu, 03/04/2021.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama TNI dan Polri kabupaten Gunungkidul meaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan ketertiban umum di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) di pos penarikan retribusi kedua Jalur Jalan Lintan Selatan (JJLS).
Tujuan dilaksnaknnya monitoring dan pengamanan ketertiban umum di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) di pos penarikan retribusi utama Pantai Baron, bertujuan untuk mengatur keluar masuk para pelaku wisata baik pelaku wisata yang berasal dari
wilayah kabupatenn Gunungkidul sendiri juga para pelaku wisata yang berasa dari wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pelaksanaan monitoring dan pengamanan ketertiban umum di Tempat Penarikan Retribusi (TPR)juga dilakukan pemantauan terhadap para pelaku wisata tentang protokol kesehatan berupa cek suhu badan dan pemakaian masker.
Kegiaâ®tan monitoring dan pengamanan ketertiban umum di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) dan screening serta wajib masker, masih banyak sekali para pelaku wisata yang tidak menggunakan masker.
Bagai pelaku wisata yang tidak mengindahkan protokol kesehatan kita hentikan dan kita arahkan untuk segera menggunakan measker sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid19