Rabu, (13/11/21). Satpolpp Kabupaten Gunungkidul dari Bidang PPD mengikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (SIROLEG) di Aula KPPBC TMP B Yogyakarta.
Bahwa dalam upaya menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang pengguganaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau dan penerapan Surat Edaran SE- 1/BC/2021 tentang pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kenerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan petunjuk teknis dalam penggunaan Dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegaakan peraturan daerah yang salah satunya berisi pelaporan informasi BKC ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas bidanag penegaakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja mengirimkan satu personil untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut agar memperlancar pelaporan dan pengoperasian aplikasi SIROLEG.
Kegiatan Sosialisasi pada hari Rabu Tanggal 3 November 2021 dilaksanakan di di Aula KPPBC TMP B Yogyakarta Jalan Solo KM 9-10 Yogyakarta dengan menghadirkan beberapa Nara Sumber antara lain dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TIPE B Madya Pabean B Yogyakarta.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut terdiri dari unsur Sekretaris Daerah se Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Biro Perekonomian Provinsi DIY, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten se DIY serta Satuan Polisi Pamong Projo Kabupaten Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para stake holder dalam rangka memperlancar proses pelaporan melalui Aplikasi SIROLAG, sehingga apa yang diharapkan dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 dapat terlaksana dengan optimal.
Salam Prajawibawa.