Senin, 11 April 2022. Penertiban Reklame tidak berijin Satpol PP Gunungkidul diBulan Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul Senin , 11 April 2022 merazia reklame yang melanggar Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame  di wilayah Kapanewon Tanjungsari,

Reklame tidak berizin maupun berizin tetapi pemasangannya membahayakan menjadi sasaran dalam razia yang digelar semalam.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul, Djunjung Mahendro, mengatakan dalam penertiban reklame berizin jajarannya selama bulan Ramadhan akan kita lakukan dimalam hari supaya lebih optimal, Kegiatan malam hari ini akan terus berlanjut sampai mendekati Hari Raya Idul Fitri mendatang.  jadi kami melakukan kegiatan untuk membuat rapi wilayah gunungkidul dari sampah visual yg tidak berijin untuk menyambut warga Gunungkidul yang mudik serta Wisatawan yang datang berwisata di obyek Wisata di Gunungkidul selama Libur lebaran mendatang

Dalam kegiatan semalam setidaknya mendapat 4 spanduk yang melintang jalan, rontek dan 1 Baleho yang sudah Rusak. Barang tersebut disita dan akan dimusnahkan

Previous Sabtu, 09 April 2022. Operasi Pengendalian dan Pengawasan Penegaakan Hukum pendisiplinan Protokoler kesehatan Covid 19.

Leave Your Comment

Skip to content