Pemasangan Plakat Larangan Membuang Sampah Sembarangan.
Jumat, (19/07). Larangan terhadap pembuangan sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat-tempat lainnnya, sudah dibelakukan