KEGIATAN PENERTIBAN CUKAI ILEGAL

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Gunungkidul selalu mengedepankan tindakan-tindakan yang humanis tetapi tetap tegas. Seperti kegiatan Bidang Penegakan Perda yang dilakukan pada tanggal 9 Januari 2019 yaitu melakukan kegiatan Penertiban Cukai Ilegal  (khusus cukai rokok ) diwilayah Kecamatan Paliyan. Penertiban dilakukan dengan cara cek dari toko satu ke toko yang lainnya.

            Cara yang dilakukan ialah dengan  cara persuasif dan humanis, tidak semena-mena menganggap yang ditertibkan itu salah. Dengan demikian akan tetap terjaga komunikasi dengan baik antara petugas dengan pedagang. Hasil dari Penegakan Peraturan Daerah di wilayah kecamatan Paliyan ialah tidak ada pelanggaran.

Previous PENGAMANAN OBYEK WISATA GOA PINDUL

Leave Your Comment

Skip to content