Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dibawah unit Penegakan Peraturan Daerah kembali melakukan operasi makanan kadaluarsa di wilayah kecamatan Semanu. Kegiatan ini dilakukan guna mengawal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena masih dijumpai makanan kadaluarsa beredar di pasaran.
Pada operasi yang dilaksanakan Senin (18/03/2019) ini,dari hasil pantauan petugas belum ada temuan makanan kadaluarsa yang beredar.