Selasa,(25/06), Anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan operasi gabungan yang diadakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa tengah dan Satpol PP DIY beserta Satpol PP Kabupaten Klaten, mengenai Peraturan Daerah (Perda) Klaten nomor 7 tahun 2013 tentang Larangan Pelacuran.
Pada operasi gabungan kali ini, tim disebar pada 2 titik di wilayah Prambanan untuk menyusuri losmen maupun penginapan.
Dari penyusuran tersebut, anggota menjaring 3 pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar, untuk itu tim gabungan membawa pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Klaten guna untuk dilakukan pendataan dan akan dilakukan pembinaan.(sat.med.praja)
@satpolppkab.klaten
@satpolpp_jateng
@satpolppdiy
#satpolppgunungkidul
#satpolpphitz
#satpolpphits
#prajawibawa
#abdinegarapolppindonesia1950