Sabtu, 04/07/20. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kegiatan Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) ini bertujuan untuk mengamankan dan menseterilkan wilayah atau area yang menjadi larangan untuk berjualan.
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Kabupaten Gunungkidul dalam melaksanakan tugas dilaksanakn secara humanis namun tetap tegas dan bersahabat.
Pelaksanaan Kegiatan Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan Perda No. 03 Tahun 2015 yang menyatakan secara jelas bahwa Pedaganag Kaki Lima Dilarang Keras Berjualan di Atas Trotoar Atau di Badan jalan.
Dalam pelaksanaan Operasi ini tidaklah dilakukan secara berkala saja namun dlakukan setiap hari dengan 2 (dua) shif pagi dan siang hari, tidak sedikit pedagang yang membandel, namun tetap kita beri pengarahan, himbauaan dan pembinaan dan diharapak tidak berjulana lagi di area larangan.
Tujauan dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ini diharapkan tercipta ketertiban serta keindahan tanpa adanya Pedahang Kaki Lima di seputaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
(sat.med.praja)
#pemkabgunungkidul
#satpolppindonesia
#abdi_negarapolppindonesia1950
#satpolpp.hitz
#satpolppkebumen
#satpolppkng
#satpolppbojonegoro
#satpolppkotabks
#satpolppsurabaya
#satpolppjabar
#satpolpp_kab.bangka
#satpolpp.kabserang
#satpolpp_kotamedan
#satpolpp_jombang
#satpolpp_batam
#satpolpp_purbalingga
#satpolpp_kotabekasi
#satpolppboyolali
#satpolpp_pekanbaru
#satpolpp_sukabumikota
#satpolpputara
#satpolpppadangpariaman
#satpolpp.dki
#satpolppwonogiri1950
#satpolppkabsemarang
#satpolpp_kotamadiun
#satpolppjogja
#satpolpptemanggung
#satpolpp_pati