Kamis. 08/07/2021. Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Pemda Kab. Gunungkidul.

Kamis, 08/07/2021. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melakukan kegiatan Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Alun-alun Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Hal Ini dilakukan sudah sesuai dengan Perda no 03 Tahun 2015, bahwasannya di sekitaran lingkungan Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunubgkidul dilarang untuk berjualan.
Seperti kita tahu bahwa selama ini pedagang kaki lima tidak mengindahkan  larangan tertulis yang dipasang di sekitaran alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Tindakan para pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan larangan ini menyebabkan sekitaran alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjadi tidak teratur dan terkesan kumuh dan untuk menindaklanjuti permasalahan ini maka diperintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan dan penertiban para pedagang kaki lima yang beroperasi di wilayah larangan di sekitaran Alun-alun Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Dengan dilakukannya pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima di sekitaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ini diharapkan para pedagang kaki lima menyadari bahwa tidak boleh berjualan di sekitaran Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan tentunya kekumuhan bisa diatasi, mengingat Alun-alun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merupakan wajah dari ibu kota Kabupaten Gunungkidul dan juga merupakan area titik 0 Kabupaten Gunungkidul

Previous Selasa. 06/07/2021. Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Pemda Kab. Gunungkidul.

Leave Your Comment

Skip to content