Minggu, 12/09/2021.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bersama TNI AD dan Polri kabupaten Gunungkidul meaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan ketertiban umum di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) di pos penarikan retribusi TPR Utama Baron.
Tujuan dilaksnaknnya monitoring dan pengamanan ketertiban umum di Tempat Penarikan Retribusi (TPR) di pos penarikan retribusi TPR Baron, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan PPKM, dimana terhitung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021 seluruh kawasan pantai ditutup sementara.
Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid19 yang sudah cukup meresahkan penyebarannya.
Dengan ditutupnya destinasi diharapkan laju perkembangan lenyebaran virus Covid19 dapat dikenndalikan sehingga kondisi masyarakat khususnya seluruh wilayah Kabulaten Gunungkidul dapat aman terkendali.
Mengingat Kabupaten Gunungkidul saat ini menduduki jumlah tertinggi se DIY dalam jumlah korban positif Covid19.
Semoga Kabupaten Gunungkidul segera terlepas dari Covid19 dan masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya secara normal kembali.