Rabu, (10/11/21). Satpolpp Kabupaten Gunungkidul Bidang PPD dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPD Taufiq Nur Hidayat SH, MH, menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang pengguganaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau dan penerapan Surat Edaran SE- 1/BC/2021 tentang pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kenerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan petunjuk teknis dalam penggunaan Dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegaakan peraturan daerah yang salah satunya melakukan penyuluhan Hasil Tembakau Kena Cukai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas bidang penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kegiatan sosialisasi atau Penyuluhan agar warga masyarakat memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cukai Tembakau.
Kegiatan Sosialisasi atau Penyuluhan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 di Aula Kalurahan Bejiharjo Kapanewon Karangmojo dengan menghadirkan beberapa Nara Sumber antara lain dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TIPE B Madya Pabean B Yogyakarta dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul,
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi atau Penyuluhan tersebut terdiri dari unsure Pamong Kalurahan Bejiharjo, Pedagang Kelontong di wilayah Kalurahan Bejiharjo, Tokoh Masyarakat, dan Babinkamtibmas, serta Babinsa.
Melalui Sosialisasi atau Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan edukasi kepada para stake holder dalam rangka menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai Tembakau, sehingga apa yang diharapkan dan diamanatkan dapat terlaksana dengan optimal serta akhirnya warga masyarakat patuh dan taat pada aturan hukum. Selain itu dikalangan warga masyarakat juga tidak terjadi masalah hukum terkait cukai tembakau serta membantu pencegahan peredaran rokok illegal di wilayahnya.