Pemasangan Papan atau Plakat Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021

Bahwa dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 255 menyatakan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Selain itu dalam rangka menyebarluaskan informasi atau sosialisasi Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Gunungkidul maka Satuan Polisi Pamong Praja melalui Bidang Penegakkan Peraturan Daerah melaksanakan giat pemasangan Papan atau Plakat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Hal tersebut diatas dilakukan sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi dari Bidang Penegakkan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Kegiatan Giat pemasangan papan Peraturan Daerah yang baru saja ditetapkan oleh DPRD bersama Bupati Gunungkidul serta telah diundangkan oleh Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 April 2022 pukul 15.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan personil sejumlah 8 (delapan) orang dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan daerah.

Adapun Titik pemasangan papan informasi tersebut ada di 3 (tiga) titik yaitu Area Alun-Alun Pemerintah Daerah, Perempatan Tegalsari, Wonosari, dan perempatan Siraman.Melalui kegiatan ini ada harapan agar penyebaran informasi terkait adanya Peraturan Daerah yang baru dapat diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Gunungkidul.

Previous Selasa, 12 April 2022. LAPORAN KEGIATAN PIKET SATLINMAS RESCUE ISTIMEWA WILAYAH II PANTAI BARON

Leave Your Comment

Skip to content