Rabu,13 April 2022. Kegiatan monitoring operasi tentang Perlindungan Konsumen (Makanan Kadaluwarsa)

Laporan kegiatan monitoring operasi Makanan Kadaluwarsa

Bahwa dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 255 menyatakan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Penegakkan Peraturan Daerah melaksanakan giat monitoring operasi penegakan Peraturan Daerah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Makanan Kadaluwarsa) pada hari Rabu, 13 April 2022 berlokasi di wilayah Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul.

Hasil monitoring yang didapatkan dari 5 Warung Toko kelontong, hasil dari giat operasi tersebut kondisi di lapangan tidak diketemukan adanya makanan yang kadaluwarsa, harapan kami bagai para pedangang dan warung kelontong agar selalu mengecek kadaluwarsanya agar pembeli terlindungi dari kadaluwarsanya dan terjaga kesehatannya.

Previous Rabu, 13 April 2022. kegiatan pembentukan Jaga Warga di Padukuhan Gadungsari Desa Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content