Laporan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pembentukan Jaga Warga di Padukuhan Kwarasan Kulon Desa Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas yang sangat komplek selain sebagai penegak perda, juga mempunyai tugas membentuk, membimbing dan membina kelompok jaga warga.
Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan merupakan lembaga baru ditingkat padukuhan yang hanya ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sumber dananya dari Dana Keistimewaan atau Danais.
Peraturan Gubermur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan Jaga Warga merupakan dasar hukum pembentukan Jaga Warga.
Hadir dalam pembentukan Jaga Warga :
1. Kasat. PolPP Kab. Gunungkidul
2. Kabid Linmas Satpolpp Gk.
3. Kasi Bina Potensi Satpolpp Gk.
4. Kasi Rahdal Satpolpp Gk.
5. Panewu Kapanewon Nglipar.
6.Pemerintah Desa Kedungkeris.
7. Warga Padukuhan Kwarasan Kulon.