Rabu, 11 Mei 2022. Penertiban Reklame tidak berijin di Kapanewon Wonosari bulan Mei.

Pada hari Rabu, 11 Mei 2022 Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul Melakukan Kegiatan penertiban Spanduk/Reklame/Baner/baliho yang Melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 3 Tahun 2008 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Djundjung Marhendro S.IP  dengan Lokasi kegiatan penertiban di wilayah Kapanewon Wonosari.
Kegiatan penertiban perizinan dilakukan terhadap spanduk, reklame, billboard dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Dalam Kegiatan tersebut Satpol PP Gunungkidul berhasil Menertibkan rincian sebagai berikut :
* Spanduk Melintang Jalan : 11 buah
* Panflet Menempel di pohon dan tiang listrik : 35 buah
* Baliho di bahu jalan : 3 buah                                                                           

*Rontek terpasang dipohon : 55 buah

Pelaksanaan kegiatan penertiban Reklame ini akan terus dilakukan sampai ke Daerah di luar kapanewon Wonosari. Hasil dari Penertiban tadi langsung dibawa ke kantor Satpol PP Gunungkidul untuk diamankan.

Previous Selasa, 10 Mei 2022. Laporan Kejadian Laka Lantas Bus Pariwisata

Leave Your Comment

Skip to content