Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pembentukan Jaga Warga di Kapanewon Tanjungsari Kalurahan Banjarejo ( padukuhan sangen I, sangen II, kerukI) Kabupaten Gunungkidul bertempat di Balai Padukuhan Sangen I, Banjarejo, Tanjungsari.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas yang sangat komplek selain sebagai penegak perda, juga mempunyai tugas membentuk, membimbing dan membina kelompok jaga warga.
Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan merupakan lembaga baru ditingkat padukuhan yang hanya ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sumber dananya dari Dana Keistimewaan atau Danais.
Peraturan Gubermur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan Jaga Warga merupakan dasar hukum pembentukan Jaga Warga.
Hadir dalam pembentukan Jaga Warga :
1.Kabid Linmas Satpolpp Gk.
2. Kasi Rahdal Satpolpp Gk.
3. Kasi Bina Potensi Satpolpp GK.
4. Polsek Tanjungsari.
5. Pemerintah Kalurahan Banjarejo.
6. Warga Padukuhan Tanjungsari.