LAPORAN KEGIATAN PENERTIBAN REKLAME KAPANEWON SEMANU
Pada hari Kamis, 14 Juli 2022 Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Gunungkidul Melakukan Kegiatan penertiban Spanduk/Reklame/Baner/baliho yang Melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 3 Tahun 2008 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Djundjung Marhendro S.IP dengan Lokasi kegiatan penertiban di wilayah Kapanewon Semanu, Gunungkidul.
Kegiatan penertiban perizinan dilakukan terhadap spanduk, reklame, billboard dan baliho dengan kriteria tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, salah penempatan dan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Hasil dari Penertiban tadi langsung dibawa ke kantor Satpol PP Gunungkidul untuk diamankan.