Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan Fungsi dibidang Penegakkan Peraturan Daerah dan melaksanakan anggaran yang berasal dari APBD yang berada di Dinas Kesehatan serta monitoring pemberlakuan Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gunungkidul.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas bidang penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja hadir sebagai Satuan Tugas pada kegiatan Monitoring Peraturan daerah khususnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di beberapa Restoran agar warga masyarakat memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Kegiatan Operasi monitoring tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 pada pukul 08.00 WIB sampai selesai di beberapa Restoran yang berada di Kapanewon Wonosari dan Patuk dengan jumlah titik sasaran ada 10 Restoran.
Adapun peserta yang bertugas sebagai satuan tugas KTR dalam Monitoring tersebut terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, BKAD Kabupaten Gunungkidul, Dinas dan Pariwisata dengan jumlah personil 24 orang petugas yang terbagi menjadi 2 kelompok.
Melalui kegiatan Monitoring oleh Satgas Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan edukasi kepada para stake holder dalam rangka menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok selain itu diharapkan setiap Restoran menyediakan tempat makan khusus untuk yang bebas rokok serta ada stiker himbauan Kawasan Tanpa Rokok, sehingga apa yang diharapkan dan diamanatkan dapat terlaksana dengan optimal serta akhirnya warga masyarakat patuh dan taat pada aturan hukum. Selain itu dikalangan warga masyarakat juga tidak terjadi masalah kesehatan.