Kamis, 3 November 2022. Laporan Kegiatan Rakor Bersama Bea Cukai Yogyakarta & BKAD Kab. Gunungkidul dalam rangka menyusun RKP DBHCHT Tahun 2023

Berdasarkan surat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Nomor  S.1566/kbc.1008/2022 tanggal 3 November 2022 perihal permohonan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023. Menindak lanjuti surat tersebut pada hari  Kamis 3 November 2022, Jam 09.30 bertempat di Resto Griya Hinggil Bansari, Wonosari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi penyusunan RKP Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023.

Rapat koordinasi dipimpin Bp. Edy Basuki,M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta,  Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul (Bidang Anggaran Bapak Sunu), dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul. Bapak Sunu menyampaikan bahwa pembahasan terhadap alokasi anggaran dan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Tahun 2022 antara lain SILPA Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hasil relokasi dengan Kementerian Keuangan harus dianggaran sesuai persentase masing-masing bidang berdasarkan PMK 215 Tahun 2021, yaitu untuk Bidang Penegakan Hukum mendapat alokasi sebesar 10% (yang di Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Gunungkidul. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul Bapak Edy Basuki,M.Si menyampaikan terkait Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cuklai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 yang di anggarkan untuk kegiatan Program Sosialisasi Pemerantasan Barang Kena Cukai Ilegal ketentuan di bidang cukai dan Program Operasi Pemberantasan barang Kena Cukai Ilegal.

Sedangkan dari Bea dan Cukai Yogyakarta (Bapak Bimo) menyampaikan terkait alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) PMK 215/2021, rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemerintah Daerah di DIY Tahun 2022, capaian kinerja Dana Bagi Hasil  Cukai Hasil Tembakau sampai dengan September 2022, dan untuk program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bidang penegakan hukum agar di anggarkan dana taktis pengumpulan informasi, dianggarkan sarana dan prasarana pendukung, biaya perjalanan dinas narasumber sosialisasi ataupun tim operasi pasar, serta pengumpulan informasi dan operasi pasar agar di tingkatkan.

Previous Kamis, 3 NOvember 2022. LAPORAN KEGIATAN PAMWAL WAKIL BUPATI DI KAPANEWON TEPUS

Leave Your Comment

Skip to content