Selasa, 08 November 2022. LAPORAN KEGIATAN PENGUKUHAN JAGA WARGA DI KALURAHAN REJOSARI, KAPANEWON SEMIN

LAPORAN KEGIATAN PENGUKUHAN KELOMPOK JAGA WARGA DI KALURAHAN REJOSARI, KAPANEWON SEMIN.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pengukuhan Kelompok Jaga Warga Kalurahan Rejosari di Lapangan Rejosari, Semin. Dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Kasat Satpolpp Gunungkidul , Babinsa Babinkamtibmas Kalurahan Rejosari, Karangsari dan Pundungsari. Jumlah peserta yang dilantik 38 Kelompok dengan jumlah anggota terlantik 950 anggota jaga warga.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas yang sangat komplek selain sebagai penegak perda, juga mempunyai tugas membentuk, membimbing dan membina kelompok jaga warga.
Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan merupakan lembaga baru ditingkat padukuhan yang hanya ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sumber dananya dari Dana Keistimewaan atau Danais.

Peraturan Gubermur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan Jaga Warga merupakan dasar hukum pembentukan Jaga Warga.

Previous Senin, 07 November 2022. LAPORAN KEGIATAN PENERTIBAN REKLAME DI KAPANEWON PONJONG

Leave Your Comment

Skip to content