Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pengukuhan Kelompok Jaga Warga Kalurahan Giricahyo 7 kelompok, Kalurahan Giriasih 4 dan Kalurahan Girijati 4 Kelompok berlokasi di Lapangan Parkir Embung Bembem Kalurahan Giriasih Kapanewon Purwosari. Dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Kasat Satpolpp Gunungkidul, Babinsa, Babinkamtibmas, Penewu Kapanewon Purwosari, Pemerintah Kalurahan Giricahyo, Kalurahan Giriasih dan Kalurahan Girijati.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas yang sangat komplek selain sebagai penegak perda, juga mempunyai tugas membentuk, membimbing dan membina kelompok jaga warga.
Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan merupakan lembaga baru ditingkat padukuhan yang hanya ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sumber dananya dari Dana Keistimewaan atau Danais.
Peraturan Gubermur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan Jaga Warga merupakan dasar hukum pembentukan Jaga Warga.