Senin, 03 April 2023. KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NO 7 TAHUN 2021 DI PADUKUHAN SENEDI, GROGOL, PALIYAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada hari Senin (03/04/2023) bertempat di Padukuhan Senedi, Grogol, Paliyan.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kasat Pol PP Bapak Edy Basuki, M.Si dan Anggota DPRD Dra Endang Sri Sumiartini dengan harapan melalui sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah masing-masing Padukuhan.

Previous Senin, 03 April 2023. KEGIATAN PENERTIBAN REKLAME DI KAPANEWON NGLIPAR

Leave Your Comment

Skip to content