Selasa (11/04/2023) Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) bertempat di Padukuhan Ngepung, Karangmojo, Gunungkidul.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada hari Selasa (11/04/2023) bertempat di Padukuhan Ngepung, Karangmojo, Gunungkidul.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kasat Pol PP Bapak Edy Basuki, M.Si dan Ibu Suhartini dengan harapan melalui sosialisasi Perda dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat taat pada perda trantibum sehingga berdampak pada terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah masing-masing Padukuhan.

Previous Senin, 10 April 2023. KEGIATAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN OLEH BUPATI GUNUNGKIDUL

Leave Your Comment

Skip to content