Senin, 22 Juli 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar kegiatan Operasi Barang Kena Cukai Ilegal (Khusus Cukai Rokok) bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Yogkakarta, kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan beredarnya Rokok Ilegal, juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang rokok mengenai rokok illegal serta sanksinya, adapun sasaran operasi ini yaitu toko-toko yang menjual rokok wilayah Kapanewon Playen, Wonosari, Ponjong.
Operasi bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk kali ini kami mendapatkan Rokok Ilegal sejumlah kurang lebih 10 Slop Rokok tidak bercukai ( kurang lebih 100 Bungkus) dengan merk HD dan Sendang Biru, Barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Yogyakarta. Penjual Rokok dikenakan denda.
Operasi ini sebenarnya sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak ikut serta merugikan Negara dengan menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi, terutama pengusaha toko tempat menjual rokok dimanapun berada, kata ; “Ngatijo, S.IP, Kepala Bidang P2D Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul.”