
Gunungkidul, 11 Mei 2026 – Dalam rangka penegakan Perda No 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat, kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antara Perangkat Daerah yaitu Dinas Sosial serta dengan instansi baik TNI dan Polri guna melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pengemis dan pengamen dalam wujud badut atau manusia silver di sejumlah titik keramaian wilayah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Kegiatan penertiban dilaksanakan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pengemis dan pengamen yang ditemui di lapangan. Petugas memberikan pembinaan serta imbauan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan di jalan raya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah serta tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengemisan dan pengamenan di fasilitas umum dan persimpangan jalan.
“Penertiban dilakukan bukan semata-mata tindakan represif, namun juga sebagai bentuk pembinaan agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang di jalanan, karena hal tersebut dapat memicu munculnya praktik pengemisan dan pengamenan di ruang publik. Masyarakat diimbau menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar lebih tepat sasaran.
Hasil kegiatan penertiban berhasil menjaring sebanyak 9 orang pengemis dan pengamen, terdiri dari 5 orang warga Kabupaten Gunungkidul dan 4 orang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul. Terhadap 5 orang warga Gunungkidul dilakukan pembinaan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing, sedangkan 4 orang yang berasal dari luar daerah selanjutnya dibawa ke rumah singgah untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut oleh Dinas Sosial.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin di wilayah-wilayah yang dinilai rawan aktivitas pengemisan dan pengamenan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Gunungkidul.