Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Reklame Tidak Berizin

Wonosari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin dan dipasang tidak pada tempatnya di wilayah Kapanewon Karangmojo dan Kapanewon Semin pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah guna menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas mendata sekaligus menurunkan sejumlah reklame, spanduk, dan banner yang melanggar ketentuan pemasangan. Reklame yang dipasang di fasilitas umum, tiang listrik, pohon, maupun lokasi yang mengganggu estetika lingkungan menjadi sasaran penertiban.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame yang mewajibkan setiap penyelenggaraan reklame memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang reklame sesuai ketentuan yang berlaku serta melengkapi perizinan sebelum pemasangan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Previous Satpol PP Gunungkidul Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Satpol PP ke-76 dan Satlinmas ke-64

Leave Your Comment

Skip to content