Satpol PP Gunungkidul Lakukan Monitoring Tindak Lanjut Surat Himbauan DPUPESDM DIY di Lokasi Pertambangan Lemahbang

Gunungkidul, 3 Juli 2026– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan di lokasi pertambangan batu gamping di Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Himbauan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/500.10.2.3/6503/D8 tanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada kelompok penambang di wilayah tersebut.

Dalam surat himbauan tersebut, DPUPESDM DIY meminta agar seluruh kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu gamping tanpa izin dihentikan, seluruh peralatan ditarik dari lokasi, dilakukan upaya penanggulangan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, serta mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kegiatan pertambangan agar berlangsung secara legal, tertib, dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan monitoring untuk memastikan tindak lanjut atas surat himbauan tersebut di lapangan sekaligus melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Pemerintah Daerah dalam mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP memiliki fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah. Dalam kegiatan ini kami memastikan tindak lanjut atas surat himbauan dari instansi teknis berjalan dengan baik melalui monitoring di lapangan serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.”

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa kewenangan teknis mengenai kegiatan usaha pertambangan berada pada DPUPESDM DIY, sedangkan Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Kami melakukan monitoring terhadap kepatuhan atas surat himbauan yang telah diterbitkan oleh DPUPESDM DIY. Apabila dalam pengawasan masih ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, Satpol PP akan melaporkan hasilnya kepada instansi teknis yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.”

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh pelaku usaha maupun masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, mengedepankan aspek legalitas dalam setiap kegiatan usaha, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kalurahan, aparat penegak hukum, dan instansi teknis dalam rangka mewujudkan penegakan peraturan yang profesional, humanis, dan berkeadilan demi terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Previous Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Reklame Tanpa Izin di Kapanewon Ngawen dan Karangmojo

Leave Your Comment

Skip to content